Ratusan Desa di Kabupaten Pandeglang Nunggak Bayar Iuran BPJS

    Ratusan Desa di Kabupaten Pandeglang Nunggak Bayar Iuran BPJS

    PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pemanggilan kepada ratusan warga Desa di Kabupaten Pandeglang akibat menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang, Lini Septiana mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sehubungan dengan peningkatan dan kepatuhan atas peserta BPJS ketenagakerjaan dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.

    "Jadi dari total desa yang kami undang ada 113 untuk hari ini diundang 51 kemudian yang hadir 26, dari 26 udah berkomitmen untuk melakukan pembayaran iuran, " ungkapnya kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Rabu (29/3/2023).

    Dikatakannya, bahwa mengingat pencairan dana desa sudah cair sejak tahun 2022 lalu akan tetapi masih ada iuran yang belum dibayarkan dari desa kepada BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

    "Untuk total iuran yang ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dari desa yang belum membayar mencapai Rp 500 juta. Kami sudah lakukan upaya pengiriman surat pemberitahuan penanggihan iuran, namun sampai Februari kemarin masih belum ada komitmen atau kepatuhannya, " kata Lini

    Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

    "Dari koordinasi kami dengan dinas DPMPD kami sepakat untuk melimpahkan ke pihak Kejaksaan supaya mendapatkan hasil atau komitmen dari pihak desa untuk melunasi semua tagihan di BPJS Ketenagakerjaannya, " ujarnya.

    Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rizal Jamaludin mengatakan, bahwa pihaknya membantu untuk BPJS Ketenagakerjaan terhadap desa yang memiliki tunggakan.

    "Jadi kita disini membantu untuk BPJS Ketenagakerjaan terhada desa-desa yang memiliki tunggakan supaya program-program strategis pemerintah bisa berjalan karena manfaatnya sangat besar sekali, " katanya.

    Ia menjelaskan, pihaknya memberikan batas waktu selama 14 hari untuk pihak desa dapat menyelesaikan tunggakannyaa kepada BPJS ketenagakerjaan.

    "Kita panggil persuasif dahulu, nanti kita akan lihat secara keseluruhan apakah benar desa itu sudah memotong tetapi tidak disetorkan itu lain cerita, yah ini meminimalisir dan mengingatkan aparatur desa, " tandasnya. (SN)

    pandeglang banten
    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Pandeglang...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Cuek Soal PJU yang Dikeluhkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai

    Ikuti Kami